Menteri Teknis

Pengertian dan definisi Menteri Teknis

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Itulah pengertian dan definisi Menteri Teknis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.