Pengertian dan definisi Hakim Agung
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1991
---
Itulah pengertian dan definisi Hakim Agung dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
