PP Nomor 26 Tahun 1991 Tentang Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang dikenakan pemberhentian

PP Nomor 26 Tahun 1991 Tentang Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang dikenakan pemberhentian

Konsiderans:

  1. bahwa Hakim Agung dan Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa sehubungan dengan kedudukannya sebagaimana tersebut pada huruf a, syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agung dan Hakim perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri;
  3. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 15, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian;

DOWNLOAD

---
PP Nomor 26 Tahun 1991 Tentang Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang dikenakan pemberhentian. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.