Pengertian dan definisi Dunia Usaha
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Itulah pengertian dan definisi Dunia Usaha yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.