Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Pengertian dan definisi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 15 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Itulah pengertian dan definisi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.