Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pengertian dan definisi Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Itulah pengertian dan definisi Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.