Departemen Pertahanan

Pengertian dan definisi Departemen Pertahanan

Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Itulah pengertian dan definisi Departemen Pertahanan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.