Delik Undang-undang/Wet Delict

Pengertian dan definisi Delik Undang-undang/Wet Delict

Delik Undang-undang/Wet Delict adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Delik Undang-undang/Wet Delict yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.