Pengertian dan definisi Delik Undang-undang/Wet Delict
Delik Undang-undang/Wet Delict adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Delik Undang-undang/Wet Delict yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
