Delik Hukum/Rechts Delict

Pengertian dan definisi Delik Hukum/Rechts Delict

Delik Hukum/Rechts Delict adalah Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Delik Hukum/Rechts Delict yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.