Delik Dolus

Pengertian dan definisi Delik Dolus

Delik Dolus adalah delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja".

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Delik Dolus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.