Pengertian dan definisi Delik Aduan
Delik Aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Delik Aduan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
