Pengertian dan definisi Debitor Pailit
Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Itulah pengertian dan definisi Debitor Pailit yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.