Penambangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penambangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Penambangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.