Apa pengertian dan definisi Penambangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Referensi: Pasal 1 Angka 22 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
---
Itulah pengertian dan definisi Penambangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.