Pasal 588 KUHP

Pasal 588 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 588 KUHP Baru

  1. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:
    a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
    b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
    c. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan Pasal 588 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 588 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.