Pasal 586 KUHP

Pasal 586 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 586 KUHP Baru

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan Pasal 586 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 586 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.