Pasal 554 KUHP

Pasal 554 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal.

Pasal 554 KUHP Baru

  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
    b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
    c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

Penjelasan Pasal 554 KUHP Baru

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai pemberontakan di Kapal, tetapi di sini dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Dalam ketentuan ini juga ditentukan pemberatan pidana, mengingat akibat yang ditimbulkan dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama.

Sumber: Pasal 554 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.