Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 458 KUHP

(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.

---

Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.