Pasal 457 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 457 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 457 KUHP

Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.

---

Pasal 457 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.