Pasal 45 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud Angkatan Perang adalah:
- Angkatan Darat dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
- Angkatan Laut dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
- Angkatan Udara dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
- Dalam waktu perang, mereka yang dipanggil menurut Undang-undang untuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
---
Pasal 45 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.