Pasal 45 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 45 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud Angkatan Perang adalah:

  1. Angkatan Darat dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
  2. Angkatan Laut dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
  3. Angkatan Udara dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
  4. Dalam waktu perang, mereka yang dipanggil menurut Undang-undang untuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

---

Pasal 45 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.