Pasal 148 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 148 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VII - Merusakkan, Membinasakan Atau Menghilangkan Barang-barang Keperluan Angkatan Perang.

Pasal 148 KUHPM

Barang siapa, yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang, atau pun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, amunisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, diancam :

  • ke-1 dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiap siagakan untuk perang;
  • ke-2 dengan pidana penjara maksimum lima tahun, di luar hal-hal yang disebutkan pada sub ke-1 pasal ini dan ayat pertama dari pasal 72.

---

Referensi: Pasal 148 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.