KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) Disahkankah dengan UU Nomor 39 Tahun 1947 Tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No. 167) Dengan Keadaan Sekarang

KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) terdiri dari 2 buku, Buku I berisi tentang Penerapan Hukum Pidana Umum dan Buku II berisi tentang Kejahatan-kejahatan.

KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Berikut isi dari KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) yang terdiri dari 2 (tiga) buku:

Buku I Penerapan Hukum Pidana Umum 

Pasal 1 sampai dengan Pasal 63

  1. BAB Pendahuluan Penerapan Hukum Pidana Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB I Batas-Batas Berlakunya Ketentuan Pidana dalam Perundang-Undangan (Pasal 4 – Pasal 5)
  3. BAB II Pidana (Pasal 6 – Pasal 31)
  4. BAB III Peniadaan, Pengurangan dan Penambahan Pidana (Pasal 32 – Pasal 38)
  5. BAB IV Gabungan Tindak Pidana (Pasal 39)
  6. BAB V Tindak Pidana Aduan dalam Hukum Pidana Umum (Pasal 40)
  7. BAB VI Hapusnya Hak Penuntutan dan Pidana (Pasal 41 – Pasal 44)
  8. BAB VII Pengertian-Pengertian dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan (Pasal 45 – Pasal 63)

Buku II Kejahatan 

Pasal 64 sampai dengan Pasal 149

  1. BAB I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 64 – Pasal 72)
  2. BAB II Kejahatan dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, tanpa Bermaksud untuk memberi Bantuan Kepada Musuh atau Merugikan Negara untuk Kepentingan Musuh (Pasal 73 – Pasal 84)
  3. BAB III Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seseorang Militer untuk Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas (Pasal 85 – Pasal 96)
  4. BAB IV Kejahatan terhadap Pengabdian (Pasal 97 – Pasal 117)
  5. BAB  V Kejahatan-Kejahatan terhadap Pelbagai Keharusan Dinas (Pasal 118 – Pasal 139)
  6. BAB VI Pencurian dan Penadahan (Pasal 140 – Pasal 146)
  7. BAB VII Merusakkan, Membinasakan atau Menghilangkan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang (Pasal 147 – Pasal 149)

Ketentuan Penutup

Pasal 150


DOWNLOAD

---
Referensi: KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer). Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.