Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.

Pasal 423 KUHP

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

---

Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.