Pasal 389 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
Jurusita pada pengadilan negeri di Jakarta, Semarang dan Surabaya harus menyatakan perjalanan jurusita, yang telah dilakukan oleh mereka dengan surat uraian. Bagi jurusita pada pengadilan negeri lainnya, dan bagi semua orang-orang yang lain, jika perlu mencukupilah jika diberikan laporan dengan lisan tentang pemberitahuan, pengadilan dan surat jurusita yang dilakukannya pada hakim atau pegawai lain kepada siapa mereka harus memberitahukan uraian; hakim atau pegawai itu mencatat atau menyuruh mencatat pemberitahuan itu.
---
Pasal 389 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.