Pasal 388 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
Semua jurusita dan suruhan yang dipekerjakan pada majelis pengadilan dan pegawai umum Pemerintah mempunyai hak yang sama dan diwajibkan untuk menjalankan panggilan, pemberitahuan dan semua surat jurusita yang lain, juga menjalankan perintah hakim dan keputusan-keputusan.
Jika tidak ada orang yang demikian, maka ketua majelis pengadilan, yang dalam daerah hukumnya surat jurusita itu harus dijalankan, harus menunjuk seorang yang cakap dan dapat dipercayai untuk mengerjakannya.
---
Pasal 388 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.