Pasal 379 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 379 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 379 KUHP

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

---

Referensi: Pasal 379 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Editorial
Official tim editorial.