Pasal 373 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
Barangsiapa yang mengganggu keamanan selama persidangan atau memberi tanda menyatakan setuju atau tidak, atau dengan jalan apapun juga membuat gempar atau rusuh, dan pada teguran pertama ia tidak terus diam, maka ia akan dikeluarkan dengan perintah ketua; semuanya ini tidak mengurangi tuntutan hakim, jika pada waktu itu ia melakukan sesuatu perbuatan pidana.
Penjelasan Pasal 373 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Lihat penjelasan pada pasal 372.
---
Pasal 373 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
