Pasal 350 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 350 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 350 KUHP

Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.

---

Referensi: Pasal 350 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.