Pasal 348 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 348 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 348 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

---

Referensi: Pasal 348 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.