Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 344 KUHP

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

---

Referensi: Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.