Pasal 349 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 349 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 349 KUHP

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

---

Referensi: Pasal 349 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.