Pasal 343 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 343 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 343 KUHP

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.

---

Referensi: Pasal 343 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.