Pasal 342 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 342 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 342 KUHP

Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

---

Referensi: Pasal 342 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.