Pasal 295 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 295 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab X Tentang Mengadili Perkara Pidana di Muka Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Permusyawaratan, Bukti Dan Keputusan.

Sebagai upaya bukti menurut undang-undang hanya diakui:

1o.    kesaksian-kesaksian
2o.    surat-surat
3o.    pengakuan
4o.    isyarat-isyarat.

Penjelasan Pasal 295 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Yang dianggap sebagai bukti yang syah hanyalah empat macam alat bukti yang disebutkan dalam pasal ini. Selain dari empat macam ini tidak dianggap syah, umpamanya: sangkaan belaka, hasil nujum perdukunan yang lazim dipraktekkan di kampung-kampung seperti misalnya melihat tanda-tanda dalam sebuah primbon, melihat gambar di kuku yang telah dicat hitam oleh anak-anak kecil dan lain sebagainya.

Kesaksian-kesaksian sebagai bukti

Yang dimaksud kesaksian yaitu keterangan lisan seorang, di muka sidang pengadilan, dengan disumpah lebih dahulu, tentang peristiwa tertentu yang didengar, dilihat dan dialami sendiri. Kesaksian yang tidak dilihat sendiri, akan tetapi mengenai hal-hal yang dikatakan oleh orang lain bukanlah merupakan kesaksian yang syah. Kesaksian seperti ini biasa disebut saksi "de auditu".

Tiap-tiap orang yang tidak dikecualikan dalam undang-undang wajib memberikan kesaksian (pasal-pasal 80 dan 262 H.I.R. dan 224 K.U.H.P.). Siapa yang dikecualikan itu ditentukan dalam pasal-pasal 274, 275, 277 dan 278 H.I.R.

Keterangan saksi itu harus diberikan di muka sidang pengadilan, jadi bukan di muka polisi atau jaksa, kecuali dalam hal tersebut dalam pasal 259 H.I.R. yang menentukan, bahwa keterangan orang yang diberikan dengan sumpah dalam pemeriksaan pendahuluan oleh polisi dan jaksa pun dapat dianggap sebagai kesaksian, apabila itu tidak dapat menghadap sidang pengadilan, karena meninggal dunia atau tidak dipanggil sebab jauh tempat tinggalnya, dan keterangan itu dibacakan di muka persidangan.

Keterangan orang tidak atas sumpah tidak dianggap sebagai alat bukti yang syah (pasal 303).

Surat-surat sebagai bukti

Surat-surat sebagai bukti ditentukan dalam pasal-pasal 304, 305 dan 306 H.I.R. Pasal 304 menentukan, bahwa peraturan tentang kekuatan bukti surat-surat umum dan surat-surat khusus dalam perkara perdata harus diperhatikan pula terhadap bukti dalam perkara pidana.

Bukti surat-surat dalam perkara perdata terdiri atas surat-surat otentik dan surat-surat bawah tangan (pasal 187 Burgelijk Wetboek).

Surat-surat otentik yaitu surat-surat yang dibuat dalam bentuk menurut undang-undang oleh atau dengan disaksikan oleh pejabat umum (notaris, jaksa, polisi, wedana, camat, juru-sita dan lain sebagainya), yang di tempat surat itu dibuat, berkuasa untuk itu (pasal 1868 Burgerlijk Wetboek dan 165 H.I.R.).

"Dibuat oleh" artinya, bahwa pegawai itu sendirilah yang melakukan sesuatu perbuatan, umpamanya pegawai polisi membuat berita acara pendapatan.

"Dibuat dengan disaksikan oleh" artinya bahwa pegawai itu hanya menyebutkan (menuliskan) saja dalam surat itu hal-hal yang diberitahukan kepadanya oleh orang lain, misalnya pegawai polisi membuat berita-acara pemberitahuan atau pengaduan, atau seorang notaris membuat surat wasiat atau surat perjanjian untuk orang-orang yang menghadap kepadanya.

Surat-surat bawah tangan yaitu surat-surat yang dibuat dengan sengaja untuk membuktikan suatu pernyataan maksud, perbuatan hukum atau perjanjian yang tertentu, tidak dengan perantaraan pegawai umum, ditandatangani oleh orang atau orang-orang yang menyatakan maksud, perbuatan hukum atau perjanjian tersebut, misalnya surat perjanjian jual-beli tanah, sewa-menyewa dan lain sebagainya yang dibuat dan ditandatangani tidak di muka pegawai umum.

Kekuatan surat-surat otentik dan surat-surat bawah tangan itu pada umumnya dapat dikatakan sama, hanya apabila ada sangkaan dari pihak lain, bahwa tanda tangan yang ada di situ palsu, maka bagi surat otentik pihak yang menyatakan palsu itu harus membuktikan kepalsuannya itu, sedangkan bagi surat bawah tangan pihak yang mengatakan palsu itu tidak usah membuktikan, tetapi sebaliknya pihak yang mendasarkan atas surat itu harus membuktikan, bahwa tanda tangan itu betul tidak palsu.

Surat-surat sebagai bukti, baik yang berupa surat otentik, maupun yang berwujud surat bawah tangan, adalah misalnya: surat kelahiran, surat nikah, surat ijazah, surat wasiat, surat perjanjian hutang, surat perjanjian beli-sewa, surat muatan, surat neraca, surat kapal, obligasi, visum et repertum, surat keterangan Lembaga Kriminologi pada Universitas Indonesia, surat dari Laboratorium dari Markas Besar Kepolisian di Kebayoran Baru Jakarta dan lain sebagainya.

Pengakuan sebagai bukti

Pengakuan yaitu keterangan terdakwa, bahwa ia mengaku telah melakukan suatu peristiwa pidana yang dituduhkan kepadanya. Supaya pengakuan itu merupakan alat bukti yang cukup (pasal 307) haruslah memenuhi syarat-syarat:

diberikan atas kehendak sendiri (bebas dari paksaan);

di berikan di muka sidang pengadilan; dan disertai dengan pemberitahuan yang tentu dan seksama, tentang sesuatu yang diketahui, baik dari keterangan orang yang menderita peristiwa pidana, maupun dari alat-alat bukti lainnya yang cocok dengan pengakuan itu.

Pegawai yang memeras pengakuan dalam perkara pidana diancam pidana dalam pasal 422 K.U.H.P.

Apabila tidak ada sesuatu hal sama sekali diketahui dalam sidang pengadilan yang dapat meneguhkan, maka menurut pasal 308, pengakuan belaka itu sekali-kali tidak dapat dianggap cukup sebagai alat bukti yang syah.

Isyarat-isyarat sebagai alat bukti

Isyarat-isyarat adalah terjemahan dari kata bahasa Belanda "aanwijzingen". Ada yang menterjemahkan dengan "tanda-tanda" atau "penunjukkan-penunjukkan".

Menurut pasal 310 H.I.R. yang dimaksud penunjukkan yaitu perbuatan-perbuatan, kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang adanya dan persetujuannya, baik yang satu dengan yang lain, maupun dengan kejahatan itu sendiri dengan nyata menunjukkan, bahwa ada suatu kejadian telah dilakukan dan siapakah pembuatnya.

Menurut pasal 311 H.I.R. adanya penunjukkan-penunjukkan itu hanya dapat dibuktikan dengan:

  1. saksi-saksi,
  2. surat-surat,
  3. penglihatan hakim sendiri, dan
  4. pengakuan (erkentenis), biarpun di luar sidang pengadilan.

---

Pasal 295 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.