Pasal 266 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
Pasal 266 KUHP Baru
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 266 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.