Pasal 261 KUHP

Pasal 261 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Paragraf 5 tentang Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana.

Pasal 261 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  2. Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan Pasal 261 KUHP Baru

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “menggabungkan diri” tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 261 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.