Pasal 252 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 252 KUHP
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244-247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1-4 dapat dicabut.
---
Pasal 252 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.