Pasal 239 KUHP

Pasal 239 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk, Paragraf 1 tentang Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Pasal 239 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:

a. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Penjelasan Pasal 239 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 239 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.