Pasal 236 KUHP

Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk, Paragraf 1 tentang Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Pasal 236 KUHP Baru

Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 236 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara” adalah perbuatan dalam bentuk mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, warna, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud  menghina atau merendahkan kehormatan.

Sumber: Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.