Pasal 236 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 236 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 236 KUHP

Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

---

Pasal 236 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.