Pasal 56 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 56 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

Yang dimaksud dengan tahanan yang berada dalam suatu bangunan (lembaga) pemasyarakatan atau dalam suatu tempat sebagaimana dimaksud Pasal 13, adalah setiap militer yang menjalani pidana penjara atau hukuman pidana kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti di dalam bangunan atau tempat tersebut, dan atau yang dikenakan penahanan sementara di tempat itu.

---

Pasal 56 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.