Pasal 235 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 235 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 235 KUHP

Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.

---

Pasal 235 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.