Pasal 234 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 234 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 234 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukkan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

---

Pasal 234 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.