Pasal 220 KUHP

Pasal 220 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Bagian Kedua tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 220 KUHP Baru

  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penjelasan Pasal 220 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 220 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.