Pasal 219 KUHP

Pasal 219 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Bagian Kedua tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 219 KUHP Baru

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 219 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 219 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.