Pasal 220 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Bagian Kedua tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 220 KUHP Baru
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal 220 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 220 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.