Pasal 214 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 214 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 214 KUHP

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

  1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
  2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
  3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

---

Pasal 214 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.