Pasal 211 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 211 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 211 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

---

Pasal 211 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.