Pasal 213 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 213 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 213 KUHP

Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.

---

Pasal 213 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.