Pasal 192 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 4 Tentang Membanding Keputusan (Apel).
Ditiadakan oleh undang-undang darurat No. 1/1951).
---
Pasal 192 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.